Special Thanks

Would like to say...
Thanks to Allah SWT, Orang tua, My lovely (Keylila Cheryl) dan anda semua yang luar biasa telah hadir di blog ini. Disini kita mencoba untuk saling berbagi informasi,kontribusi, dan ekspresi yang menjadi sebuah kebebasan kita dalam mengaspirasikan segala aspek dan sudut pandang normatif dan perspektif.

Page Translator

Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese
English French German Spain Italian Dutch   Visitor: 

Jumat, 12 Februari 2010

DKI akan Kenakan Tarif Mobil di Jalan Protokol

JAKARTA--Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas. rekayasa itu berupa pengaturan jumlah penumpang di kawasan tertentu dan pengenaan biaya bagi kendaraan yang melintas di jalan-jalan utama. "Kami akan lakukan pembatasan dengan menetapkan jumlah penumpang tertentu dalam satu mobil dan mengenakan tarif di jalan protokol (ERP), sama seperti sistem tol," jelas Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa lalu Lintas, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, M Akbar.

Menurut dia, pola pembatasan penumpang tak ubahnya seperti model "three in one". Namun demikian, pola ini akan direvisi jumlahnya. Ia belum menjelaskan, kapan ketentuan itu akan mulai berlaku.

Jika sebelumnya penumpang dalam satu kendaraan dibatasi tiga orang, dalam aturan baru  jumlahnya akan ditambah. Di samping itu, pelaksanaan sistem "three in one" akan diperbesar jangkauan wilayahnya.
Walau sudah dibatasi jumlah penumpangnya, para pengendara tetap akan dikenakan biaya jika melewati jalur yang ditetapkan sebagai wilayah ERP. "Aturan ini dibuat agar jumlah kendaraan di jalan dapat dibatasi. Jadi bila pengendara masuk ke jalur ERP -umpamanya jalan Sudirman- maka akan dikenakan tarif" jelasnya.
Sementara itu, kemacetan total bisa mengancam Jakarta pada 2011. Prediksi ini disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) berdasarkan pertumbuhan angka kendaraan yang tidak sebanding dengan volume jalan di Jakarta.

Pandangan Walhi diperkuat oleh data yang dikeluarkan Polda Metro Jaya akhir 2009. Dalam data tersebut diperoleh informasi, bahwa jumlah kendaraan roda dua telah mencapai angka 7,3 juta unit.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat, jumlahnya mencapai 1,5 juta unit. Jika ditotal, luas kendaraan di Jakarta akan menempati lahan dengan kisaran 25 juta m2.
Selama ini pertumbuhan angka kendaraan berbanding terbalik dengan luas jalan. Saat ini, luas jalan di Jakarta hanya sebesar enam persen dari total luas wilayah, atau sekitar, 40,105,222 m2.
Angka kendaraan Jakarta mencapai 61,5 persen dari total luas jalan. Kondisi tersebut sangat jauh di bawah angka ideal, yakni sekitar 50 persen.

Sumber : Republika

0 komentar:

Posting Komentar

Gabung disini ya..

È