Special Thanks

Would like to say...
Thanks to Allah SWT, Orang tua, My lovely (Keylila Cheryl) dan anda semua yang luar biasa telah hadir di blog ini. Disini kita mencoba untuk saling berbagi informasi,kontribusi, dan ekspresi yang menjadi sebuah kebebasan kita dalam mengaspirasikan segala aspek dan sudut pandang normatif dan perspektif.

Page Translator

Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese
English French German Spain Italian Dutch   Visitor: 

Senin, 01 Maret 2010

RUU NIKAH SIRI BISAKAH DISAHKAN?

Membahas tentang pernikahan memang begitu menarik ya. . .Apalagi jika ini menyangkut perlindungan wanita dari suami yang kurang mengerti arti istri dan hak-hak wanita sebagai wanita yang seharusnya perlu di lindungi dan bukan di sakiti.

Sekarang ada 1 lagi RUU yang menjadi kontrovesi. Mesti ini belum di sahkan tapi sudah mendapat banyak pendapat-pendapat dari berbagai kalangan dan masyarakat.
Ada yang setuju dan tidak. Kebanyakan yang tidak setuju adalah kaum ADAM,kenapa ya? Apa untuk melindungi diri mereka sendiri atau memang ini tidak perlu ada karena pada prakteknya nikah siri sudah ada waktu nabi Muhammad SAW masih hidup?

Ancaman hukuman untuk tindak pidana itu bervariasi,mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.Tidak hanya itu, RUU itu juga mengatur soal perkawinan

Tapi tenang saja wahai kaum adam,karena Suryadharma menegaskan,RUU tersebut masih berupa draf yang disusun dariberbagai macam pikiran,pandangan dan alasan-asalah filosofis serta sosiologis. RUU itu nanti bisa disetujui bisa saja tidak oleh DPR. "Baru masuk di badan legislasi. Itu rancangan itu dari Depag, begitu,"tandasnya.
Jadi kan masih ada peluang untuk tidak disahkan.

Manfaat RUU sendiri apa ? Ini di buat supaya tidak ada pihak yang dirugikan. Ini berkait dengan wanita yang di nikah siri sifatnya sangat lemah, dia tidak berhak atas harta waris dan anak2x mereka tidak mendapatkan hak waris juga karena tidak adanya pengakuan dari negara sah tidaknya sebuah pernikahan. Jadi pilih mana?anda setuju atau tidak nich? . . .

0 komentar:

Posting Komentar

Gabung disini ya..

È