Dalam Hukum Tata Negara dijelaskan pengertian Bilateral, Multilateral dan Unilateral.
Bilateral adalah suatu hubungan yang melibatkan 2 subyek hukum, contoh indonesia mengadakan perjanjian kerja sama dengan singapura.Multilateral adalah suatu hubungan yang melibatkan lebih dari 2 subyek hukum.contoh negara-negara asean mengadakan kerja sama dalam bidang ekonomi,sosial n budaya.
Bilateral adalah suatu hubungan yang melibatkan 2 subyek hukum, contoh indonesia mengadakan perjanjian kerja sama dengan singapura.Multilateral adalah suatu hubungan yang melibatkan lebih dari 2 subyek hukum.contoh negara-negara asean mengadakan kerja sama dalam bidang ekonomi,sosial n budaya.