Special Thanks

Would like to say...
Thanks to Allah SWT, Orang tua, My lovely (Keylila Cheryl) dan anda semua yang luar biasa telah hadir di blog ini. Disini kita mencoba untuk saling berbagi informasi,kontribusi, dan ekspresi yang menjadi sebuah kebebasan kita dalam mengaspirasikan segala aspek dan sudut pandang normatif dan perspektif.

Page Translator

Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese
English French German Spain Italian Dutch   Visitor: 

Rabu, 07 Oktober 2009

Pengertian Bilateral, Multilateral, dan Unilateral

Dalam Hukum Tata Negara dijelaskan pengertian Bilateral, Multilateral dan Unilateral.
Bilateral adalah suatu hubungan yang melibatkan 2 subyek hukum, contoh indonesia mengadakan perjanjian kerja sama dengan singapura.Multilateral adalah suatu hubungan yang melibatkan lebih dari 2 subyek hukum.contoh negara-negara asean mengadakan kerja sama dalam bidang ekonomi,sosial n budaya.

Gabung disini ya..

È